EKBIS.CO, JAKARTA --Kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak dinilai tidak akan banyak berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun depan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya belum bisa memperkirakan secara pasti dampak amnesti pajak bagi ekonomi domestik karena perlu mengevaluasi terlebih dahulu amnesti pajak tahap pertama dan kedua. "Tidak bisa kita lihat (kontribusi) persisnya sekarang, karena September berapa Desember berapa, harus kita evaluasi. Tapi menurut kami relatif kecil dan jangan harapkan besar di situ karena orang pasti memanfaatkan tarif (tebusan) yang lebih rendah," ujar Suahasil di sela-sela rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (5/9).
Amnesti pajak akan berlangsung selama sembilan bulan yang terbagi dalam tiga tahap dan tarif uang tebusan yang berbeda-beda. Untuk tahap pertama yakni Juli hingga September tarif tebusannya sebesar dua persen. Sedangkan untuk tahap kedua (Oktober-Desember) dan ketiga (Januari-Maret) tarif tebusannya masing-masing tiga dan lima persen.
Hingga awal September, uang tebusan amnesti pajak baru mencapai Rp 4,63 triliun atau 2,8 persen dari target Rp 165 triliun. Sementara itu, dana repatriasi sendiri baru mencapai Rp 12,9 triliun dari perkiraan Rp 1.000 triliun. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam RAPBN 2017 ditargetkan mencapai 5,3 persen, meningkat tipis dibandingkan target dalam APBNP 2016 5,2 persen. Sedangkan untuk inflasi pada 2017 sama dengan tahun ini yakni 3-5 persen.