EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menetapkan gambar 12 pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut keterangan Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui website resminya di Jakarta, Rabu (14/9), menyebutkan dengan pertimbangan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional, pemerintah memandang perlu mencantumkan gambar pahlawan yang telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan uang rupiah kertas dan uang rupiah logam NKRI.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 5 September 2016, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI.
Rincian 12 pahlawan nasional dicantumkan pada pecahan uang rupiah kertas dan logam itu adalah:
1. Gambar Pahlawan Nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000.
2. Gambar Pahlawan Nasional Ir H Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 50.000.
3. Gambar Pahlawan Nasional Dr GSSJ Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 20.000.
4. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 10.000.
5. Gambar Pahlawan Nasional Dr KH Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 5.000.
6. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 2.000.
7. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutiah sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 1.000.
8. Gambar Pahlawan Nasional Mr I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 1.000.
9. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 500.
10. Gambar Pahlawan Nasional Dr Tjipto Mangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 200.
11. Gambar Pahlawan Nasional Prof Dr Ir Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 100.
Menurut keppres tersebut, penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional sebagaimana dimaksud telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional. Keppres itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 5 September 2016.