Kamis 15 Sep 2016 06:22 WIB

BTN Yakini Paket Kebijakan Ekonomi 13 Dorong KPR

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Cicilan KPR (Ilustrasi)
Foto: Google
Cicilan KPR (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) optimistis implementasi paket kebijakan ekonomi ke-13 yang dikeluarkan pemerintah akan mempercepat realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 60 persen. Perseroan menyakini jika peraturan pemerintah sudah keluar target, realisasi KPR sebanyak 570 ribu unit pada tahun ini bisa terlampaui.

“Kami sangat mendukung paket kebijakan ekonomi ke-13 ini yang bisa mempercepat pembangunan program sejuta rumah. Jika ini bisa diimplementasikan secepatnya juga akan mengurangi backlog yang saat ini mencapai 13 juta unit,” ujar Direktur Utama BTN Maryono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9).

Maryono mengatakan, hingga Agustus 2016 realisasi KPR sudah mencapai 400 ribu unit, dengan nilai yang sudah cair sebesar Rp 32 triliun dan target akhir tahun sebanyak 570 ribu unit. Dengan implementasi kebijakan ini, menurut Maryono, target akan sangat mudah terlampaui sebab selama ini permasalahan dalam pembangunan rumah adalah penyediaan lahan dan perizinan.

Paket kebijakan ekonomi ke-13 akan memangkas masalah perizinan dan membuat sektor properti kembali bergairah lebih tinggi lagi. Apalagi diharapkan pemangkasan perizinan tersebut bisa membuat harga rumah lebih murah. Hal ini juga akan membuat permintaan rumah semakin meningkat, sehingga pengembang akan lebih banyak lagi membangun perumahan.

“Kuartal dua tahun ini, rumah nonsubsidi sudah mulai menggeliat. Ditambah paket kebijakan 13 ini akan lebih mendorong lagi permintaan rumah makin besar,” kata Maryono.

Menurut Maryono, permintaan rumah yang tinggi saat ini juga didorong oleh relaksasi aturan Bank Indonesia (BI) mengenai uang muka (down payment) atau loan to value (LTV) dari 20 persen menjadi sekitar 15 persen. Selain itu, perbankan saat ini juga sudah banyak yang menerapkan suku bunga KPR single digit untuk nasabah baru.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement