EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Keuangan meminta agar wajib pajak yang memiliki harta tak tercatat di Singapura tidak perlu khawatir. Terutama dengan isu yang menyebut akan ada pelaporan pihak bank Singapura kepada kepolisian setempat.
Sebelumnya dikabarkan perbankan Singapura ketakutan dengan program pengampunan pajak yang diterapkan di Indonesia. Mereka takut kehilangan nasabah besar yang selama ini mengendapkan uang di negara tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyebutkan belum ada pemberitahuan secara resmi dari pemerintah Singapura. Ia hanya membeberkan uang repatriasi terbesar dari peserta pengampunan pajak berasal dari Singapura.
"Saya tidak dapatkan hard evidence. Buktinya apa? Artinya ada orang Indonesia simpan uang di Singapura dan bilang ada kemungkinan money laundring? Saya belum dapat info itu dari pemerintah Singapura," kata Ken di Kantor Ditjen Pajak, Kamis (15/9).
Ken mengaku tidak khawatir isu yang berkembang saat ini akan membuat peserta pengampunan pajak khususnya yang memiliki harta tak terdaftar di Singapura akan mundur perlahan. Terlebih, kebijakan pengampunan pajak pada dasarnya tidak mengenal asal harta. Sesuai dengan UU Pengampunan Pajak, penegak hukum tidak akan mendapat akses atas data pengampunan pajak, kecuali peserta pengampunan pajak sendiri yang mengizinkannya.
"Kecuali yang bersangkutan yang berikan. Hak data dari amnesti pajak tidak dapat digunakan untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana lain. Kecuali yang bersangkutan memberikan," ujar Ken.
Laporan kantor berita Reuters menuliskan bank swasta di Singapura melaporkan data nasabah yang mengikuti pengampunan pajak kepada kepolisian. Tiga bank swasta itu berangapan langkah tersebut untuk menjaga nasabah asal Indonesia yang dianggap menjadi bagian dari klien besar. Hingga saat ini baik kepolisian Singapura dan Otoritas Moneter Singapura (MAS) menolak memberikan keterangan resmi.