Kamis 15 Sep 2016 21:42 WIB

Ini Penjelasan Singapura pada Sri Mulyani Soal Pengampunan Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyampaikan sambutan saat sosialisasi Tax Amnesty bersama Presiden RI Joko widodo, di Bandung, Senin (8/8). (Mahmud Muhyidin)
Foto: Mahmud Muhyidin
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyampaikan sambutan saat sosialisasi Tax Amnesty bersama Presiden RI Joko widodo, di Bandung, Senin (8/8). (Mahmud Muhyidin)

EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut buka suara atas kabar miring yang beredar terkait pelaporan perbankan Singapura kepada polisi setempat terhadap nasabah asal Indonesia yang ikut program pengampunan pajak. Ia mengaku langsung melakukan pengecekan.

"Karena berita ini berpotensi akan mengganggu para wajib pajak terutama yang berdomisili atau yang menempatkan uangnya di Singapura, saya melakukan pengecekan langsung kepada otoritas di Singapura kepada Deputy Prime Minister ‎Tarman dan saya mendapatkan penjelasan yang resmi dari pemerintah Singapura," kata Sri di kompleks DPR, Kamis (15/9).

Dari sisi pemerintah Singapura, lanjut Sri, Monetary Authority of Singapore (MAS) justru mengeluarkan imbauan kepada seluruh perbankan di Singapura untuk mendukung dan mengampanyekan kepada nasabah agar memanfaatkan kesepatan program pengampunan pajak di Indonesia.

Di sisi lain, Sri tetap mengingatkan perbankan di Singapura yang harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Financial Action Task Force (FATF). Aturan itu menyebutkan perbankan di Singapura harus menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan.

"Memang diharuskan perbankannya untuk melakukan pelaporan apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan. Namun, dalam konteks amnesti pajak di Indonesia, keikutsertaan nasabah dalam program ini tidak bisa disebut sebagai tindakan mencurigakan," ujar Sri.

Sri mengaku mendapat banyak pertanyaan mengenai kabar yang berkembang di Singapura. Para wajib pajak merasa khawatir program pengampunan pajak yang mereka ikuti justru diduga sebagai tindakan kriminal di Singapura yakni penghindaran pajak atau praktik pencucian uang.

Ia pun menegaskan WNI yang mengikuti program pengampunan pajak tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal. Artinya, hal itu tidak bisa dijadikan alasan para wajib pajak untuk tak mengikut program pengampunan pajak karena takut dilaporkan oleh perbankan Singapura ke aparat setempat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement