EKBIS.CO, PONTIANAK -- Saat ini masih banyakn koperasi yang berjalan belum sesuai ketentuan undang-undang sehingga membuat koperasi tidak sehat, lemah dan tidak mandiri. Karena itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melakukan pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan koperasi terhadap perundang-undangan.
"Dengan adanya pengawasan ini, akan terbentuk koperasi yang kuat, sehat, mandiri dan tangguh," ujar Deputi Pengawasan Kemenkop UKM Meliadi Sembiring pada Sosialisasi Tata Cata Pemeriksaan Kelembagaan Koperasi dalam keteranga pers tertulis, Jumat (16/9).
Dengan pengawasan juga akan menciptakan koperasi yang berdaya saing sesuai jatidiri koperasi. Meliadi mengingatkan, hubungan kerja yang bersifat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga harus ditingkatkan. "Koordinasi itu memang harus ditingkatkan seiring semangat otonomi daerah," katanya.
Apatur pemerintah dan pembina koperasi di pusat dan daerah harus memahami secara utuh tentang hubungan koordinasi tersebut. Jangan sampai, ia melanjutkan, karena tidak ada koordinasi akan menimbulkan permasalahan hukum dalam koperasi. Untuk itu, perlu ada pengawasan berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
Meliadi juga menekankan perlunya kesamaan terhadap penilaian kesehatan sebuah koperasi. "Sehingga, jika sebuah koperasi dinyatakan sehat oleh sebuah institusi, itu juga akan dibenarkan oleh lembaga lainnya," kata Meliadi.
Ia berharap, adanya keterlibatan semua lembaga dalam penilaian sehingga kualitas kolerasi bisa benar-benar diterima semua kalangan.