Jumat 16 Sep 2016 16:17 WIB

Sri Mulyani Incar Pajak Layanan Aplikasi di Internet

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah bakal menyiapkan payung hukum baru untuk bisa memajaki layanan aplikasi atau konten melalui internet (over the top / OTT).

Hal ini menyusul bandelnya perusahaan digital asal Amerika Serikat (AS) yakni Google, yang disebutkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menolak diperiksa terkait dugaan penghindaran pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, industri e-commerce atau perdagangan berbasis daring memang menjadi persoalan di berbagai negara. Ia mengaku tak sedikit Menteri Keuangan di negara lain yang mempertanyakan bagiamana skema pemungutan yang adil termasuk yang menyasar industri perdagangan daring.

Pemerintah saat ini, lanjut Sri, berupaya untuk melindungi hak memungut pajak bagi regulator berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan-perusahaan tentu juga akan memiliki argumen. Kita lihat saja peraturan perundang-udnangan kita sangat jelas memberikan rambu-rambu aktivitas ekonomi yang bisa dianggap sebagai objek pajak dan siapa yang bisa menjadi subyek pajak, termasuk yang BUT (Badan Usaha Tetap), kita akan lihat," ujar Sri di Kementerian Bidang Perekonomian, Jumat (16/9).

Pemerintah, lanjutnya, akan mengenakan pasal yang ada. Sri menyadari pihak Google akan menggunakan argumen yang mereka siapkan. Sri membuka ruang diskusi dengan perusahaan OTT terkait penagihan pajak ini.

Baca juga, Jokowi Jelaskan Tujuan Pengampunan Pajak.

"Saya sudah minta tim di kemenkeu untuk melihat trend dari aktivitas ekonomi yang seperti ini di Indonesia, dan pada saat melakukan perbandingan dengan negara lain. Sehingga jangan sampai kita membuat rezim yang kemudian dianggap kita tidak kompetitif, atau sangat tidak mampu mengoleksi potensi penerimaan negara," katanya.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan menjadikan kasus di negara lain sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan. Bahkan, ia memiliki keinginan agar ada satu wadah bagi pejabat keuangan di seluruh dunia agar memiliki satu pandangan dan kebijakan yang sama untuk memajaki OTT.

"Sehingga tidak memiliki interpretasi sendiri, ya kita akan bawa. Tapi sekarang saya minta DJP untuk memberikan kajian, proposal proses pemungutan pajak untuk aktivitas seperti itu," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement