EKBIS.CO, JAKARTA -- Para produsen kopi di Tanah Air diminta untuk segera mendaftarkan kopinya sebagai produk Indikasi Geografis (IG). Menurut Kepala Seksi Evaluasi Teknis Indikasi Geografis Saky Septiono, hal ini untuk melindungi produk-produk Indonesia di dunia Internasional.
Pasalnya perlindungan terhadap produk indikasi geografis Indonesia masih jauh dari harapan. "Kita sudah mengenal kopi selama 300 tahun tapi sampai sekarang kita tidak punya brand," kata Saky kepafa Republika.co.id saat ditemui dalam acara Festival Kopi Flores di Bentara Budaya, Jakarta, Jumat (16/9).
Hingga saat ini, Saky menjelaskan baru ada 13 jenis kopi yang didaftarkan sebagai produk IG. Di antaranya kopi Gayo, Mandailing, Lampung, Bajawa, Toraja, Enrekang, dan Jambi. Jumlah ini baru mencapai 60 persen dari total keseluruhan jenis kopi yang ada di Indonesia.
Padahal, Saky mengatakan undang-undang perlindungan produk IG ini sudah hadir di Indonesia sejak 2007 silam. Saky mengakui kesadaran untuk melindungi produk IG di Indonesia masih cukup rendah. Dengan mendaftarkan kopinya sebagai produk IG, Saky mengatakan, masyarakat sudah ikut berperan dalam mengawasi perdagangan kopi.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk IG, Saky mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya yaitu dengan mengadakan sosialisasi ke daerah, menggelar workshop dan membantu masyarakat membentuk organisasi masyarakat peduli kopi untuk kemudian mendaftarkan kopinya sebagai produk IG.