Sabtu 17 Sep 2016 03:15 WIB

Perindo Tambah Kapal untuk Tingkatkan Penyerapan Ikan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Kapal penangkap ikan (ilustrasi)
Foto: dkp.kutaikartanegarakab.go.id
Kapal penangkap ikan (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan Ikan Indonesia (Perindo) mengirimkan dua buah kapal ikan ke Merauke, Jumat (16/9). Dua kapal tersebut merupakan salah satu dari puluhan kapal yang memang diadakan oleh Perindo untuk bisa memaksimalkan serapan tangkapan nelayan.

Kapal dengan ukuran 132 Gross Ton (GT) tersebut disiapkan untuk bisa menyerap hasil tangkapan nelayan Indonesia. Kapal ini merupakan tambahan dari dua kapal sebelumnya yang sudah lebih dulu terkirim.

"Satu unit kapal angkut berikutnya yaitu KM. Perindo Jaya dengan ukuran 195 Gross Ton (GT) akan segera menyusul untuk diberangkatkan ke Merauke dari PPN Pekalongan. Perum Perikanan Indonesia sebelumnya telah menyiapkan tiga unit kapal yang diberangkatkan dari Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta," ujar Sekretaris Perusahaan Perum Perikanan Indonesia, Agung Pamujo, Jumat (16/9).

Lebih lanjut ia mengatakan, dua unit kapal yaitu KM Fajar Makmur dan KM Samudera Dua telah beroperasi selama satu tahun di perairan Merauke dan Wanam. Kemudian KM Mina Anugrah 8 segera menyusul untuk diberangkatkan setelah selesai mengurus perijinan kapal. Jumlah tersebut akan terus ditambah untuk memenuhi kebutuhan kapal angkut di Merauke.

“Merauke menjadi fokus daerah penangkapan bagi Perum Perikanan Indonesia karena potensi perikanan tangkapnya yang melimpah namun selama ini menjadi daerah operasi kapal asing. Nelayan di Merauke sebelumnya merupakan plasma dari kapal-kapal asing yang telah dilarang beroperasi sejak diberlakukannya kebijakan moratorium kapal penangkap eks asing. Nelayan saat ini kesulitan memasarkan hasil tangkapan sehingga perlu peran perusahaan perikanan BUMN untuk menyerap hasil tangkapan,” tutur Agung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement