EKBIS.CO, JAKARTA -- Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menetapkan pagu subsidi listrik dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 44,98 triliun atau lebih rendah dari usulan awal Rp 48,56 triliun.
"Subsidi listrik dari usulan Rp 48,56 triliun menjadi Rp 44,98 triliun," kata Wakil Ketua Badan Anggaran Said Abdullah saat memimpin rapat Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan di Jakarta, Selasa (20/9) malam.
Subsidi listrik tersebut diberikan untuk 23,15 juta pelanggan kurang mampu dengan rincian sebanyak 19,1 juta merupakan pelanggan 450 VA dan 4,05 juta adalah pelanggan 900 VA. Data pelanggan yang berhak menerima subsidi sebanyak 23,15 juta tersebut mengacu pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dari keseluruhan 45,1 juta pengguna listrik dari PLN.
Selain itu, rapat Panja juga menyetujui penetapan subsidi elpiji tiga kilogram sebesar Rp 20 triliun atau mengalami penurunan dari usulan awal dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 29 triliun. Namun, rapat Panja menolak usulan pemerintah atas pemberian subsidi bagi pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar Rp 1,1 triliun, dengan alasan subsidi lebih ideal diberikan untuk masyarakat miskin.
Dengan demikian, pemerintah akan mencari insentif untuk pengembangan EBT bagi kelangsungan program kerja PLN dari pagu belanja lainnya. "Kami mencarikan insentif lain untuk EBT supaya PLN tetap bisa menerima pasokan energi. Insentif ini tidak lewat mata anggaran subsidi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara yang hadir dalam rapat Panja mewakili pemerintah.