EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengatakan pihaknya sudah sepakat dengan Dirjen Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut bahwa proses waktu tunggu (dwelling time) bongkar muat barang di pelabuhan bisa selesai 2,5 hari. Ia mengatakan proses dwelling time paling tidak bisa turun dari tiga hari dan maksimal paling lama 2,5 hari.
Budi mengatakan kebijakan ini nantinya berlaku pada empat pelabuhan di Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar yang dioperatori oleh Pelindo. Ia mengatakan perlu adanya kerjasama yang cekatan dari berbagai pihak untuk merealisasikan percepatan proses dwelling time ini.
"2,5 hari itu kan maya ya tapi spiritnya harus kurang dari 3 hari. Di post clearance itu kan lebih dengan harapan itu bisa dan tercapai tapi nanti sudah di diskusikan ada yang mau lewat. Kalau post clearance di Jakarta sudah oke tapi di Medan dan Surabaya itu satu pekerjaan yang sulit," kata Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (21/9).
Budi mengungkapkan, waktu 2,5 hari tersebut terdiri dari satu hari untuk pre-customs clearance barang, 0,5 hari untuk customs clearance, dan satu hari untuk post clearance. Dari ketiga tahap tersebut, yang paling sulit untuk dipastikan waktunya yaitu pada post clearence.
"Kita berdialog cukup intens dan banyak yang dibahas. Kalau berurutan, kalau bicara post clearance, tidak mudah berikan jaminan 1 hari untuk post clearence. Kita harapkan proses deregulasi di masing-masing, departemen, baik melakukan penurunan level jabatan yang tinggi, petugas 1x24 jam, memberikan perwakilan di luar kota, di luar Jakarta," ujar Budi
Ia mengatakan pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Pelindo untuk memasifkan kebijakan baru ini. Budi mengatakan perlu adanya perbaikan terlebih dahulu baik dari segi alat berat maupun SDM.
Budi mengatakan nantinya akan ada petugas yang standby selama 24 jam untuk bisa melayani proses bongkar muat peti kemas di pelabuhan pelabuhan tersebut. Namun, Budi mengatakan untuk barang-barang yang mencurigakan atau indikasi membawa barang berbahaya seperti peledak nanti akan dikecualikan. Misalnya memeriksa asal usul barang tersebut lebih rinci atau terkait makanan yang dicurigai mengandung virus, nanti akan dikoordinasikan dengan K/L terkait.