EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Rosan Prakasa Ruslani mengatakan ada empat alasan mengapa kadin meminta kepada Presiden untuk memberikan kelonggaran terhadap amnesti pajak. Rosan mengatakan, faktor sulitnya konsolidasi dan rumitnya administrasi membuat jangka waktu tiga bulan realisasi amnesti pajak tak memungkinkan bagi Wajib Pajak (WP).
Rosan mengatakan, pertama ada ribuan perusahaan yang perlu di konsolidasi oleh Kadin agar semua pihak bisa ikut amnesti pajak. Rosan mengatakan Kadin mendukung penuh program pemerintah terkait pengampunan pajak ini, namun keterbatasan waktu membuat para pelaku usaha kesulitan dalam mengikuti amnesti pajak ini.
Kedua, masa tiga bulan yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak Juli dinilai para pelaku usaha terlalu singkat. Tiga bulan yang diberikan pemerintah seharusnya bisa sesuai dengan tiga bulan masa tunggu, bukan tiga bulan yang dipotong oleh penerbitan PMK dan sosialisasi oleh pemerintah sendiri.
"Tax amnesty dilauncing itu Juli kepotong Lebaran dan masa sosialisasi. Efektif agustus. Jadi kan ini pengusaha hanya punya waktu satu bulan. sedangkan administratif sangat rumit," ujar Rosan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/9).
Ketiga, Rosan mengatakan pengusaha memperlukan waktu untuk masuk ke pasar modal dan perusahaannya sendiri. Ia mengatakan para pelaku usaha perlu mendeteksi dan mendata ulang peluang perusahaan dalam pasar modal.
Keempat, menurut Kadin, ada beberapa peraturan Menteri Keuangan yang belum sempurna salah satunya terkait perusahaan cangkang. Ia menilai belum ada penjelasan detail dari pemerintah terkait mekanisme amnesti pajak yang ada dalam perusahaan cangkang.
Keempat alasan ini ia ajukan ke Presiden, Kamis (22/9) malam kemarin. Presiden melalui Menteri Keuangan kemudian memberikan kelonggaran bagi para WP untuk bisa mengurus terlebih dahulu komitmen mereka untuk mengikuti amnesti pajak. Setelahnya, untuk persoalan administrasi pemerintah memberikan kelonggaran bagi WP untuk melengkapinya hingga akhir tahun.