Ahad 25 Sep 2016 15:39 WIB

Kelonggaran Tax Amnesty Dinilai Bisa Perbaiki Dasar Pengenaan Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

EKBIS.CO, SEMARANG -- Pemerintah meyakini pemberian kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus administrasi terkait amnesti pajak bisa memperbesar peluang perbaikan tax base di dalam negeri. Meski pemerintah urung memperpanjang periode pertama amnesti pajak seperti yang diusulkan para pengusaha, namun pelonggaran administrasi dinilai cukup untuk menggaet lebih banyak lagi peserta amnesti pajak sebelum batas waktu periode pertama di pengujung September ini.

Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Yoga Affandi menyebutkan, masyarakat harus memahami bahwa pada dasarnya program amnesti pajak adalah peluang bagi masyarakat untuk melaporkan harta dan asetnya yang belum tercatat sekaligus kesempatan bagi pemerintah untuk memperbaiki basis pajak (tax base) atau dasar pengenaan pajak. Adanya basis pajak yang lebih luas, kata Yoga, bisa memberbesar dan melipatgandakan penerimaan pajak bagi negara.

"Perbaikan tax base dan tax ratio ini akan perbaiki secara permanen struktur fiskal kita. Tidak perlu diperdebatkan apakah bakal di bawah 2,3 persen seperti tahun ini atau tidak," ujar Yoga, Ahad (25/9).

Yoga mengingatkan, adanya program amnesti pajak memberikan sumbangan pada aliran likuiditas ke dalam negeri. Akibatnya, mata uang rupiah ikut menguat sebagai bukti atas kepercayaan pasar pada stabilitas ekonomi dalam energi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis, dana repatriasi yang mengalir ke Indonesia per hari ini sebesar Rp 92,6 triliun dengan total harta deklarasi Rp 1.766 triliun.

Bank Indonesia juga mencatat, terdapat dana asing yang masuk ke Indonesia sebanyak Rp 151 triliun. Dana tersebut masuk sebagai instrumen investasi berupa Surat Berharga Negara (SBN). Capaian ini ternyata jauh lebih tinggi dari aliran dana asing pada tahun lalu sebanyak Rp 39 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, target amnesti pajak tidak semata penerimaan negara dari uang tebusan namun juga adanya perbaikan tax base ke depan. Artinya, dengan adanya basis pajak yang lebih luas, Sri menilai pembangunan infrastruktur domestik bisa lebih gencar lagi dilakukan di tahun-tahun mendatang.

"Selama saya menjabat di World Bank (Bank Dunia) dan IMF (Dana Moneter Internasional), Saya belum pernah melihat negara lain dengan kebijakan reformasi (perekonomian) seambisius Indonesia. Terlebih, kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah tidak dilakukan di saat krisis, lebih untuk menumbuhkan aktivitas ekonomi. Saya yakin, dana repatriasi bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memastikan tak akan memperpanjang periode pertama program pengampunan pajak alias tax amnesty. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pemerintah hanya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak (WP) besar yang akan ikut amnesti pajak. Artinya, wajib pajak yang ingin ikut serta dalam amnesti pajak, bisa mendaftar terlebih dahulu sebelum periode pertama habis yakni 30 September, baru kemudian melengkapi syarat administrasi setelahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement