EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mengeluarkan keputusan terkait wacana perpanjangan ekspor mineral hasil pengolahan (konsentrat). Sebelumnya Pelaksana Tugas (PLT) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat antara tiga sampai lima tahun.
Direktur Jendral (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya masih dalam tahap evaluasi. "Evaluasi sebagai bahan menyusun peraturannya, tapi masalah iya dan tidak belum tahu arahnya, itu akan dibahas lintas sektor," kata Bambang kepada Republika.co.id, Senin (26/9).
Ia menegaskan tujuan utama pemerintah mencapai hilirisasi mineral di dalam negeri. Namun sejauh ini, menurut dia hilirisasi mineral belum tercapai.
"Kekurangannya di mana, nah itu akan dievaluasi dan dijadikan dasar pengembangan selanjutnya seperti apa," ujar Bambang.
Luhut beberapa waktu lalu menyatakan usulan tersebut hasil pembahasan Revisi Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Ini telah masuk prolegnas dan targetnya pada akhir 2016 diamandemen. Sasarannya agar pembangunan smelter kembali bergeliat.
Berdasarkan UU Minerba pemerintah menetapkan larangan ekspor mineral mentah sejak Januari 2014. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014, ekpor konsentrat mineral dapat dilakukan hingga 11 Januari 2017. Rentang waktu ini diberikan bagi perusahaan yang berkomitmen membangun smelter.
Bambang tidak menjelaskan sejauh mana detail progres pembangunan smelter. "Sedang kita evaluasi, ada yang sudah beberapa dibangun, ada yang belum sama sekali, ada yang satu dua, jadi belum kita simpulkan harus bagaimana," ujarnya.