EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jendral Hubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan kementerian perhubungan memberikan waktu tambahan sebanyak enam bulan untuk sosialisasi kepada para operator taksi daring. Pudji menjelaskan pihaknya tetap memberlakukan Peraturan Menteri Nomer 32 Tahun 2016 tentang taksi daring per 1 Oktober mendatang.
Namun jika pada inspeksi yang dilakukan Dishub masih ditemukan taksi daring yang belum memenuhi syarat maka akan ditegur dan diperingatkan. "Jadi cepet saja, bahwa tetap satu Oktober diberlakukan PM 32/2016. Terus kemudian dengan catatan kita lebih mengutamakan tindakan preentif dan preventif daripada represif," ujar Pudji saat ditemui di Kantor Menkopolhukam, Selasa (27/9).
Pudji mengatakan tanggal 3 Oktober mendatang pihak Kemenhub akan memanggil seluruh koperasi dan asosiasi taksi daring untuk menjelaskan lebih rinci persoalan ini. Nantinya, bila ada masukan dari pihak operator bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
Meski pemerintah mengedepankan langkah preentif, pemerintah meminta para operator tetap taat aturan dan memenuhi syarat operasi, seperti KIR, dan kelengkapan surat surat. "Syaratnya tetap berlaku, enam bulan kan sosialisasi, proses tetap berjalan. Kita kasih teguran. Kalau pelanggaran universal, langgar lalu lintas, rambu marka tetep dia ditilang," ujar Pudji.
Pudji mengatakan pertimbangan pemerintah memperpanjang waktu sosialiasasi selama enam bulan mengingat masih ada beberapa taksi daring yang belum memenuhi syarat. Ia menyadari bahwa masih ada beberapa faktor yang menyebabkan mereka tak bisa melakukan pengurusan tersebut. "Mungkin dia gak ada waktu, mungkin juga kita yang dari sisi waktunya yang masih harus antre panjang. Kita kasih kesempatan," ujar Pudji.