Rabu 28 Sep 2016 16:58 WIB

Pelaku Usaha Mengaku Kesulitan Jalankan Mekanisme Impor Sapi

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Nur Aini
Petugas menurunkan sapi impor asal australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/9).Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas menurunkan sapi impor asal australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/9).Republika/Edwin Dwi Putranto

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementererian Perdagangan (Kemendag) t‎elah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai izin impor sapi bakalan. Impor ini nantinya mewajibkan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) untuk mengikutsertakan impor sapi bakalan. Namun peraturan ini masih menyisakan banyak persoalan. Sebab‎ tidak semua feedloter mampu ikut serta mengimpor sapi indukan dalam waktu dekat.

Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia ( Gapuspindo) Joni Liano mengatakan, peraturan impor sapi indukan dengan rasio 1:5 (satu indukan, lima bakalan) belum bisa sepenuhnya dilakukan oleh feedloter, karena feedloter selama ini hanya berternak untuk menggemukan sapi, bukan mengembangbiakan sapi.

"‎Saya sudah menyampaikan bahwa impor 1:5 ini untuk perusahaan feedloter tidak menguntungkan, malah rugi. Secara teknis akan sangat sulit dijalankan. Belum lagi modal yang cukup besar untuk pengembangbiakan, hampir seluruh feedloter sulit dapat modal untuk beternak karena butuh waktu lama," kata Joni dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (27/9).

Joni menjelaskan, untuk men‎ernakan sapi memiliki infrastruktur dan cara berbeda dengan menggemukan sapi.  Jika pengembangbiakan ini harus diserahkan ke petani lokal, ini pun akan sulit. Sebab sapi indukan yang didatangkan tidak mungkin disebar para peternak, karena tak semua peternak sapi memiliki cara yang sama dalam melakukan pengembangbiakan sapi. Kesulitan peternak ditakutkan bisa membuat sapi indukan justru tidak bisa dikembangbiakan dan menghasilkan sapi anakan.

Joni menuturkan, dari Gapuspindo yang beranggotakan 39 perusahaan belum ada satu pun yang mengikutsertakan untuk impor dengan sistem 1:5. Karena sistem ini dianggap malah akan membuat perusahaan gulung tikar dibanding mendapat keuntungan.

Gapuspindo masih berharap Kemendag masih memberlakukan sistem kuota impor yang telah berlaku beberapa tahun terakhir. Apalagi bulan lalu, Gapuspindo pun telah mengajukan izin impor sapi untuk Caturwulan III sekita 150 ribu ekor sapi.

"Sebenarnya pernyataan dari Mendag ini seharusnya tidak dijalankan sekarang karena kami telah memiliki izin dari Kementerian Pertanian untuk melakukan impor," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement