Kamis 29 Sep 2016 16:08 WIB

Permendag Izin Impor Sapi‎ akan Diperbaharui

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Petugas menurunkan sapi impor asal australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/9).Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas menurunkan sapi impor asal australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/9).Republika/Edwin Dwi Putranto

EKBIS.CO, JAKARTA -- ‎Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita telah memberlakukan izin baru untuk impor sapi bakalan. Izin ini nantinya tidak akan berlaku dalam bentuk kuota per kuartal. Impor sapi diberlakukan nonkuota namun ditambahkan dengan adanya keharusan mengimpor sapi bakalan 20 persen dari jumlah izin impor sapi bakalan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Doddy Edward mengatakan, saat ini Kemendag telah memberlakukan izin baru impor sapi bakalan. Perusahaan penggemukan sapi (feedloter) diharuskan mengimpor sapi dengan perbandingan 1:5 (satu indukan : lima bakalan)‎. "Pokoknya bagi yang memenuhi 1:5 itu yang akan diberikan izin impornya. Kalau belum bersedia berarti tidak dapat izin," kata Doddy, di Jakarta, Kamis (29/9).

Kemendag sebelumnya memiliki aturan atas izin impor sapi bakalan. Melalui Permendag Nomor 59 tahun 2016 pasal 11 ayat 3 dijelaskan bahwa persetujuan impor dari feedloter paling lama dua hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan. Namun izin ini tidak akan berlaku kembali. Izin ini masih akan dibahas, apakah akan ada revisi Permendag yang menghasilkan peraturan baru, atau revisi teknis dalam Permendag yang sudah berlaku.

"Ya itu kan teknisnya. Yang penting sekarang sudah ada aturannya. Mungkin nanti akan ada turunannya dari Permendag sekarang atau disesuaikan saja," ungkap Doddy.

Menurut Doddy‎, kebijakan baru yang belum disesuaikan dengan Permendag ini sudah dirapatkan di ranah Menko Perekonomian. Dari hasil rapat tersebut semua pihak telah menyetujui adanya perubahan dari pembatasan kuota menjadi non-kuota namun dengan syarat diadakan sapi indukan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement