EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah kebijakan impor sapi dengan mewajibkan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) mengimpor 20 persen sapi indukan dari kuota sapi bakalan yang diajukan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan izin impor sebanyak 150 ribu ekor untuk feedloter asalkan perusahaan tersebut mengikuti kebijakan baru dari Kemendag.
Walaupun gabungan feedloter telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian, namun rekomendasi ini tidak akan dijalankan jika feedloter tidak menyesuaikan dengan kebijakan baru atas izin impor sapi.
"Sekarang kan kita sudah buat pola perhitungan yang berbeda yaitu 1:5, satu sapi indukan untuk lima sapi bakalan," kata Oke dalam peresmian gedung Indonesia Desain Development Center (IDCC), Jakarta, Kamis (29/9).
Oke menuturkan, feedloter bisa saja kembali mengajukan perubahan izin impor sapi bakalan kepada Kementan dan Kemendag. Namun tetap perhitungan 1:5 harus diikuti semua feedloter. Menurut Oke, memang kemungkinan besar adanya penurunan pasokan sapi di akhir 2016 dan awal 2017 terjadi jika hanya sedikit feedloter yang berkomitmen untuk impor sapi bakalan disertai indukan. Namun Kemendag sudah melakukan hitung-hitungan untuk mengantisipasi hal tersebut.
Salah satu bentuk intervensi yang dilakukan Kemendag adalah memperbanyak impor daging sapi beku atau impor daging kerbau. Meski demikian, bentuk intervensi ini bisa bertambah atau beralih sesuai waktu dan jumlah pasokan sapi bakalan.
Sebelumnya,Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia ( Gapuspindo) mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari Kementan untuk melakukan impor sapi. Tapi rekomendasi ini tertahan di Kemendag karena peraturan baru yang dibuat tanpa regulasi resmi. Gapuspindo menilai hal ini cacat karena seharusnya ada regulasi resmi dan sosialisasi dalam jangka waktu tertentu sebelum Kemendag memberlakukan izin impor sapi baru.