EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan program amnesti pajak, meski ada penolakan dari sejumlah pihak termasuk buruh. Sri menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak, kebijakan ini justru memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan. Masyarakat pada akhirnya bisa ikut ambil peran untuk melakukan pembangunan, bukan sekadar menjadi pihak yang pasif.
"Kami tetap menjalankan sesuai amanat UU dan tentu berupaya untuk memberikan pemahaman bahwa amnesti pajak tujuannya untuk Indonesia juga. Untuk membangun sumber yang bisa dikumpulkan untuk membangun Indonesia dan menciptakan perbaikan. Juga menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenyam pendapatan pajak bagi ekonomi dan mudah-mudahan ini bisa memperbaiki kondisi masyarakat secara umum," kata Sri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/9).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan bahwa pada dasarnya buruh, nelayan, petani atau siapapun yang memiliki pendapatan di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan nilai gaji Rp 4,5 juta per bulan maka tidak perlu khawatir akan kewajiban ikut amnesti pajak. Artinya, Ken melanjutkan, bila buruh memiliki pendapatan di bawah PTKP maka jelas buruh tersebut tidak perlu mengikuti amnesti pajak.
"Jadi buruh tidak tersentuh oleh tax amnesty, dan itupun hak kalau memang nggak mau ikut
Kalau buruh gaji gede kayak saya ya saya bayar. Kan buruh gajinya selalu di bawah PTKP. Jadi nggak bayar pajak, bebas pajak. Kan buruh juga jadi bagian faktor produksi yang penting tolong sampaikan, yang jelas nggak kena pajak," ujarnya.
Sementara itu, pengusaha Aburizal Bakrie yang Kamis ini juga mengajukan pengampunan pajak menilai bahwa buruh membutuhkan pemahaman tentang amnesti pajak. Ical, sapaan Aburizal, mengakui bahwa kebaradaan buruh sangat penting lantaran merekalah penggerak industri. Hanya saja, Ical menilai bahwa seharusnya ada peran perusahaan untuk ikut menyosialisasikan program amnesti pajak kepada buruh.
"Barangkali diajak ngomong saja. Perusahaan itu adalah karyawan dengan usaha," katanya.