Jumat 30 Sep 2016 08:01 WIB

Amnesti Pajak Catat Harta Rp 3.195 Triliun di Hari Terakhir Periode 1

Red: Nur Aini
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,

EKBIS.CO, JAKARTA -- Total deklarasi harta dalam program amnesti pajak di hari terakhir periode pertama dengan tarif tebusan paling rendah mencapai Rp 3.195 triliun.

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di www.pajak.go.id/statistik-amnesti yang diakses Jumat (30/9), pukul 07.00 WIB, total Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan mencapai 303.025 SPH dengan total harta Rp 3.195 triliun. Total harta yang dilaporkan pagi ini bertambah sekitar Rp 400 triliun dalam waktu kurang dari 24 jam, dibandingkan dengan total harta per 29 September 2016 pukul 14.00 WIB yang sebesar Rp 2.798 triliun.

Jumlah harta tersebut dipastikan masih akan bertambah mengingat hari terakhir program pengampunan pajak periode pertama dengan tarif tebusan dua persen akan berakhir hari ini. Komposisi total harta tersebut ialah deklarasi harta dalam negeri Rp 2.177 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 888 triliun, dan dana repatriasi Rp 131 triliun.

Uang tebusan yang diterima dari seluruh harta yang dilaporkan atau berdasarkan Surat Pernyataan Harta yang disampaikan sebesar Rp 79,7 triliun. Adapun penerimaan dari tebusan dari Surat Setoran Pajak (SSP) beserta tunggakan pajak lainnya mencapai Rp 93,5 triliun. Komposisi penerimaan tersebut terdiri atas Surat Setoran Pajak (SSP) atau uang tebusan sesuai Pasal 8 ayat 3 b UU Pengampunan Pajak sebesar Rp 90,1 triliun, pembayaran seluruh tunggakan pajak peserta amnesti pajak Rp 3,06 triliun, dan pembayaran pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan sesuai Pasal 8 ayat 3 d sebesar Rp 337 miliar.

Indonesia memecahkan rekor sebagai negara tersukses dalam menyelenggarakan program pengampunan pajak dengan total laporan harta wajib pajak lebih dari Rp 3.000 triliun. Sebelumnya, pencapaian laporan harta tertinggi hasil program pengampunan pajak dicatatkan oleh Italia pada 2009 dengan total Rp 1.179 triliun hingga akhir periode.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement