Jumat 30 Sep 2016 14:14 WIB

Ustaz Yusuf Mansur Ikut Amnesti Pajak Hari Ini

Red: Teguh Firmansyah
Yusuf Mansur
Foto: Republika
Yusuf Mansur

EKBIS.CO, JAKARTA --  Ustaz Yusuf Mansur hadir di Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk melakukan deklarasi harta dalam negeri dan mengikuti program amnesti pajak.

"Dari awal saya sudah ingin membantu dan mendukung, karena 'spirit'nya belajar. Saya banyak kekurangan, banyak nggak tahunya. Sekarang mau mengalami, sekaligus mempelajari," ujar ustad kondang ini mengenai alasan ikut amnesti pajak.

Yusuf yang terdaftar sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak Tangerang Timur ini juga mengaku ikut amnesti pajak sebagai bagian dari transparansi, meski setiap tahunnya telah rutin membayar pajak sesuai kewajiban.

"Pajaknya sudah bayar dari tahun-tahun kemarin, sekarang ikut amnesti pajak biar menyempurnakan. Karena selain ini halal, kita benar-benar ingin transparansi," tuturnya.

Sementara Pengusaha nasional Fransiscus Welirang mengatakan program amnesti pajak memiliki banyak manfaat untuk mendukung berbagai program pemerintah dan memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa.

"Saya kira kita mengharapkan semua yang sudah mengikuti (amnesti) betul-betul menjalankan kewajibannya. Selanjutnya mari kita bersama membangun negara kita," kata Welirang saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat.

Welirang hadir di Kantor Pusat DJP untuk menerima surat keterangan, yang diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, seusai mengikuti program amnesti pajak di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar IV sebagai wajib pajak orang pribadi.

Baca juga,  Amnesti Pajak Catat Harta Rp. 3.195 Triliun di Hari Terakhir Periode-1

Direktur Indofood ini juga hadir menerima surat keterangan sebagai perwakilan Anthony Salim yang juga telah melaporkan repatriasi maupun deklarasi dalam negeri dan luar negeri di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar IV.

 

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement