EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan program amnesti pajak kali ini memberikan perbaikan data dasar perpajakan yang nantinya bisa meningkatkan penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang. Dengan raihan deklarasi pajak hingga akhir periode pertama sebesar Rp 3.516,5 triliun, Sri menilai hal tersebut memberikan identifikasi potensi pajak yang besar di masa mendatang.
"Kita akan gunakan database dan pelihara database ini identifikasi potensi pajak tahun-tahun depan 2017. Tentu itu butuhkan sistem informasi, sistem database dan kemampuan analisis yang akan kita investasikan agar penerimaan pajak tahun depan basisnya lebih solid dan kredibel," ujar Sri di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (30/9).
Sri juga menyebutkan, pemerintah akan menyiapkan pembahasan RUU PPh dan PPN, lantaran dinilai akan terefleksikan dari basis data pajak yang dimiliki pemerintah pascaprogram amnesti pajak. Perubahan aturan perpajakan juga dimungkinkan untuk mendongkrak penerimaan perpajakan ke depannya.
"Potensi sangat banyak, selama ini harus diakui bahwa dari sisi basis database yang dimilki dan kemampuan DJP (Ditjen Pajak) untuk capai kegiatan ekonomi ini, masih sangat bisa diperbaiki," katanya.
Baca juga: Ini Hasil Program Amnesti Pajak Periode 1