Selasa 04 Oct 2016 10:15 WIB

PT Pupuk Indonesia Raih Annual Report Award 2015

Red: Agus Yulianto
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Aas Asikin Idat menerima penghargaan Annual Report Award (ARA) 2015 dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad.
Foto: dok. Istimewa
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Aas Asikin Idat menerima penghargaan Annual Report Award (ARA) 2015 dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad.

EKBIS.CO, Pemerintah terus mendorong penerapan good corporate governance (GCG) bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia melalui peningkatan kualitas keterbukaan informasi pada laporan tahunan. Kegiatan ini diwujudkan dalam bentuk penganugerahaan Annual Report Award (ARA). ARA terselenggara atas kerja sama tujuh instansi yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Badan Milik Usaha Negara, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Komite Nasional Kebijakan Governance, Bursa Efek Indonesia, dan Ikatan Akuntan Indonesia.

 

Melalui keterangan yang diterima Republika.co.id, kemarin, menyebutkan, dari ratusan peserta yang mengikuti ARA ini, telah menghasilkan 33 perusahaan terbaik di Indonesia. Salah satunya diraih oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) Tbk dan anak perusahaannya PT Pupuk Kaltim. Penghargaan ini diterima PT Pupuk Indonesia, pekan kemarin.

Penganugerahan ARA 2015 dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua OJK Muliaman D. Hadad, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio, dan sejumlah tokoh lainnya. ARA terselenggara atas kerja sama tujuh instansi terdiri dari OJK, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Komite Nasional Kebijakan Governance, BEI, dan Ikatan Akuntan Indonesia.

Penilaian ARA 2015 terdiri dari delapan kriteria kualitas informasi dalam laporan tahunan, khususnya menyangkut aspek transparansi dan GCG. Bobot masing-masing yakni Umum 2 perseb, Ikhtisar data keuangan penting 5 persen, Laporan dewan komisaris dan direksi 3 persen, profil perusahaan 8 persen, analisa dan pembahasan manajemen atas kinerja 22 persen. Kemudian, GCG 35 persen, informasi keuangan 20 persen, dan lainnya 5 persen. Penilaian dilakukan oleh dewan juri yang berasal dari tujuh institusi, praktisi, pengamat, dan akademisi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement