EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dan PT Penilai Harga Efek Indonesia yang juga dikenal dengan lndonesia Bond Pricing Agency (IBPA) melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemenpupera Maurin Sitorus mengatakan, kerja sama dengan lembaga independen IBPA dapat membuat pihak swasta lebih tertarik untuk turut dalam program infrastruktur pemerintah. Sebab, kemampuan dan kredibilitas IBPA dalam menghasilkan harga pasar wajar, kajian dan analisis dalam bidang penilaian harga efek bersifat utang dan surat berharga lainnya.
"Selama ini Kemenpupera telah menggunakan jasa IBPA namun baru sekarang menandatangani resmi," katanya di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (13/10).
Direktur Utama IBPA Yoyok lsharsaya menambahkan, kepercayaaan yang diberikan Dirjen Pembiayaan Perumahan Kemenpupera kepada lBPA membuktikan bahwa fungsi dan peran lBPA sebagai Lembaga Penilaian Harga Efek tidak hanya terbatas pada industri pasar modal atau industri keuangan, tapi juga dapat diperluas dalam industri lainnya.
"Seperti dalam hal ini pembiayaan perumahan," ujar Yoyok.