Jumat 14 Oct 2016 10:17 WIB

Amnesti Pajak Bisa Tingkatkan Rating Investasi Indonesia

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Keberhasilan kebijakan amnesti pajak serta struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang lebih baik  dinilai dapat menjadi kesempatan pemerintah untuk mendapatkan predikat layak investasi dari lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor (S&P).

"Mestinya didalam peringkat kita akan lebih baik. Sebab dengan adanya tax amnesty kita berhasil mendapatkan cukup besar indikator ekonomi juga on the track," ujar Ekonom Indef Aviliani di Jakarta, Kamis (13/10).

Menurut Aviliani, fundamental perekonomian nasional terus membaik sejak aliran dana milik WNI yang selama ini terparkir di luar negeri itu dicatatkan dan dibayarkan pajaknya, bahkan ditarik masuk kembali ke dalam sistem keuangan nasional.

Perbaikan fundamental juga terjadi dengan langkah pemotongan anggaran sebesar Rp 133,8 triliun pada APBN 2016 yang menunjukkan kredibilitas anggaran Indonesia jadi jauh lebih baik.

"Tapi kan kita mesti lihat periodenya kadang kita lihat periode dari tahun sebelumnya. Mungkin harusnya S&P sudah memperbaiki rating kita," katanya.

Ia menyakini bila peringkat Indonesia menjadi lebih baik maka iklim investasi akan semakin besar di Indonesia. Namun ia menilai masih ada sejumlah problem bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia khususnya pada tingkat lapangan.

"Kita masih punya masalah dengan pengadaaan barang yang masuknya ke infrastruktur dan sekarang ini masih banyak hambatan-hambatan padahal yang banyak sekarang ini dari public (sector) bukan private (sector)," jelasnya.

Menurut Aviliani, untuk memudahkan investor swasta masuk,  bisa didanai swasta dulu baru kemudian pemerintah mengangsur ke swasta. Kalau itu bisa dilakukan maka dia memprediksi investasi bisa lebih cepat masuk.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement