EKBIS.CO, JAKARTA -- Semen Indonesia masih menunggu amar putusan dari Mahkamah Agung sebelum mengambil langkah lanjutan. Amar putusan ini belum sampai ke tangan manajemen perusahaan pelat merah ini.
Padahal, ujar Sekertaris Perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto, amar putusan MA ini bisa memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hasil dari sidang di MA.
"Memang kalau hasil putusan izin lingkungan ini harus ditinjau kembali. Tapi kita masih menunggu amar putusan. Jadi kita tahu apa-apa saja yang harus diperbaiki," kata Agung, Selasa (18/10).
Menurut Agung, dalam amar putusan tersebut akan diketahui apa saja yang membuat izin lingkungan pembangunan proyek Semen Indonesia harus ditinjau kembali. Jika bisa diketahui permasalahannya, maka Semen Indonesia baru bisa mengambil langkah atas putusan tersebut.
Dengan adanya keputusan ini, lanjut Agung, pihaknya kemungkinan belum bisa melanjutkan pengerjaan proyek dalam waktu dekat. Prediksi untuk memproduksi semen bulan November atau Desember pun tampaknya bakal molor. "Ya kita lihat saja nanti. Desember belum tentu juga. Pokoknya kita tunggu saja dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan sebagian warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia. Putusan itu dikeluarkan pada Rabu, 5 Oktober 2016. Gugatan ini terkait dengan izin lingkungan proyek pembangunan pabrik semen milik Semen Indonesia.