EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah bersama Komisi XI DPR menyepakati penggunaan kembali Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 33,5 triliun untuk menjadi underlying asset dalam menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Secara rinci, roll over penggunaan kembali BMN untuk underlying asset ini terdiri dari 5.045 unit BMN berupa tanah dan bangunan di 41 kementerian dan lembaga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penerbitan SBSN sebagai instrumen syariah memerlukan underlying asset untuk menghindarkan SBSN dari transkasi uang ke uang atau riba. Artinya, mekanisme penggunaan underlying asset sebagai jaminan hak dan manfaat menghindarkan instrumen pembiayaan ini dari riba.
Sri mengungkapkan, instrumen surat berharga negara syariah berupa SBSN semakin diminati oleh investor yang ingin melengkapi portofolio syariahnya. Catatan Kementerian Keuangan, penerbitan SBSN pertama kali di tahun 2008 berhasil memfasilitasi pembiayaan sebesar Rp 4,7 triliun. Angkanya terus meningkat hingga penerbitan SBSN tahun 2016 mencapai Rp 173,1 triliun, dan akumulasi penerbitan SBSN sejak awal diterbitkan mencapai Rp 559,67 triliun.
Sementara, persetujuan Komisi XI DPR atas penggunaan BMN sebagai aset SBSN hingga Agustus 2015 mencapai Rp 157,8 triliun dan per 6 Oktober tahun ini sisa aset yang belum digunakan sebesar Rp 7 triliun.