EKBIS.CO, SLEMAN -- Penyimpangan terhadap ketetapan pajak rupanya banyak dilakukan oleh industri rokok. Hal ini disampaikan oleh Ahli Ekonomi UGM, Bambang Riyanto. Bahkan melalui penelitiannya, ia menemukan ketidakpatuhan industri rokok terhadap penetapan cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ketidakpatuhan ini diperkirakan karena adanya pengaruh struktur tarif cukai rokok Indonesia yang rumit terdiri dari 12 tingkatan tarif,” katanya pada Seminar What Motivates Tax Compliance di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Kamis (20/10).
Bambang mengemukakan, industri rokok cenderung melakukan kecurangan yang lebih besar akibat struktur tarif cukai yang rumit. Sebaliknya, kecurangan sangat jarang dilakukan dalam kondisi struktur tarif cukai yang sederhana.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai, seperti dinyatakan dalam roadmap industri hasil tembakau. "Isu keadilan dapat diakomodasi dengan jalan menerapkan tarif cukai menengah sehingga tidak mematikan industri rokok kecil," tutur Bambang.
Di sisi lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kesadaran wajib pajak untuk melaporkan hartanya masih rendah. Sehingga target pajak pemerintah masih jauh dari ketercapaian.
Ia membenarkan bahwa regulasi perpajakan yang rumit menjadi salah satu penyebab rendahnya kepatuhan pajak. Oleh sebab itu pemerintah akan melakukan perbaikan regulasi perpajakan.
“Kita lakukan akan amandemen RUU Undang Undang Perpajakan (KUP) dan RUU Pajak Penghasilan (Pph). Regulasi pajak kita perbaiki supaya tidak menciptakan kompleksitas dan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Sementara itu dari sisi administrasi pajak, pemerintah mendorong perbaikan pada Direktorat Jendral Pajak (DJP). Dengan membangun dan memperkuat profesionalisme dan integritas sumber daya manusia dalam pelayanan perpajakan. Hal ini dilakukan dengan menciptakan kemudahan dalam pembayaran, pelaporan, serta akses infromasi perpajakan berbasis pada teknologi informasi.