EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan saat ini pemerintah sedang menghitung formulasi margin biaya distribusi untuk mengatasi disparitas haga BBM.
Wirat menjelaskan, nantinya formulasi ini akan ditetapkan berbeda-beda tergantung regionnya masing-masing. Margin yang akan ditetapkan pada daerah terpencil akan berbeda dengan di Jakarta dan Surabaya.
"Ini sedang kita godok, margin SPBUnya beda, biaya distribusi nanti akan ditetapkan seluruh Indonesia. Hitung-hitungannya juga sudah kita lakukan bersama pertamina," ujar Wirat saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (23/10).
Wirat mengatakan pihaknya bersama Pertamina sudah mengantongi beberapa alternatif jalan untuk mengatasi biaya distribusi yang besar untuk memasok BBM ke daerah terpencil. Rencananya, pekan depan Wirat bersama Pertamina akan melaporkan hal ini ke Menteri ESDM, Ignatius Jonan dan akan meminta keputusan, alternatif mana yang terbaik.
Untuk jangka panjang, Wirat menjelaskan untuk menjamin ketersediaan BBM agar harga tak melonjak karena kelangkaan, maka pada usulan RAPBN 2017 mendatang, ESDM akan membangun tangki tangki penyimpanan. Tangki penyimpanan ini berguna untuk menampung BBM di daerah yang susah diakses oleh transportasi. Nantinya, ketika ada badai pasang, longsor, atau adanya kesulitan menembus medan, maka ketersediaan BBM di daerah terpencil tetap bisa terpasok.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menargetkan pemberlakuan kebijakan satu harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia efektif mulai 2017. "Pelaksanaan kebijakan ini akan efektif berjalan tahun depan setelah peraturannya selesai dibuat," kata Jonan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/10).
Menurut dia, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat satu harga BBM di seluruh Indonesia merupakan terobosan yang luar biasa. "Harga BBM dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote akan sama semua sehingga saudara-saudara kita di seluruh Indonesia dapat menikmati harga BBM yang sama," katanya. Jonan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan segera mengeluarkan peraturan menteri ESDM sebagai payung hukum kebijakan satu harga tersebut.