EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan kebijakan impor sapi indukan kepada para perusahaan penggemukan (feedloter). Setiap pengimpor diharuskan mengimpor sapi indukan selain sapi bakalan dengan perbandingan 1:5 (satu indukan : lima bakalan).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan asosiasi pengusaha sapi dari Australia. Pengusaha tersebut awalnya tidak paham mengenai keharusan sapi indukan, namun setelah disampaikan alasan pengambilan kebijakan ini barulah para pengusaha sapi Australia tersebut memahami keinginan pemerintah Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan, khususnya sapi.
"Saya menjelaskan karena memang ada kesimpangsiuran mengenai ini (impor sapi indukan). Setelah saya jelaskan alasannya yaitu untuk meningkatkan populasi sapi barulah mereka paham," ujar Enggar di kantornya, Senin (24/10).
Enggar menyampaikan, dari pertemuan tersebut, pengusaha sapi Australia telah sepakat untuk turut serta mendatangkan sapi indukan ke Indonesia sesuai dengan kebijakan Kemendag saat ini. Sebab jumlah populasi sapi Indukan dari Austalia juga tergolong masih banyak.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan impor sapi indukan maka populasi sapi di Indonesia khususnya di tingkat peternak tidak akan terganggu. Karena selama ini indukan yang dimiliki peternak kerap disembelih untuk menutupi kebutuhan ekonomi.
Dengan adanya impor sapi indukan, maka sapi tersebut selain dibesarkan oleh /eedloter, bisa dibesarkan oleh peternak sapi. Harapannya, para peternak ini bisa mendapatkan sapi anakan dari sapi indukan yang didatangkan melalui kebijakan impor baru Kemendag.