EKBIS.CO, JAKARTA -- Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 telah disahkan DPR. Melalui rapat paripurna DPR yang digelar, Rabu (26/10), DPR menyetujui pedoman anggaran bagi pemerintah itu.
Ketika membacakan hasil kesimpulan sidang paripurna itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebutkan pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 1.750,3 triliun dan belanja negara Rp 2.080,5 triliun. "Defisit Rp 330,2 triliun atau 2,41 persen dari produk domestik bruto," ujar dia.
Adapun pertumbuhan ekonomi tahun depan ditentukan 5,1 persen. Taufik mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar itu lebih kecil dari pengajuan dalam RAPBN 2017 yang disampikan Presiden Joko Widodo. Semula, pemerintah mengajukan usulan pertumbuhan ekonomi 5,3 persen.
Untuk asumsi lainnya, disepakati asumsi inflasi 4 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 13.300, dan tingkat suku bunga SPN tiga bulan 5,3 persen. Adapun harga minyak mentah Indonesia (ICP) dipatok 45 dolar AS per barel.
Lifting minyak yang awalnya di RAPBN sebesar 780 ribu barel per hari dinaikkan menjadi 815 ribu barel per hari. Selanjutnya, lifting gas bumi tidak mengalami perubahan tetap 1,15 juta setara minyak per hari.
Dalam APBN 2017 itu juga ditetapkan angka pengangguran sebesar 5,6 persen, tingkat kemiskinan 10,5 persen. Sedangkan, gini rasio dengan indeks 0,39 dari 0,38 pada RAPBN dan indeks pembangunan manusia 70,1.