EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Sebanyak 2.049 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merebut peluang bekerja pada sektor perikanan di Korea Selatan pada 2016 dengan gaji tinggi sebesar Rp 20 juta per bulan.
"Ribuan TKI berebut untuk bekerja di sektor perikanan di Korea, dengan tawaran upah minimum saat ini sebesar 1,2 juta won atau setara Rp 13 juta, dan takehome pay-nya bisa mencapai Rp 20 jutaan per bulan," kata Anggota Asosiasi Kelautan Indonesia, Adi Surya saat dihubungi dari Yogyakarta, Jumat (28/10).
Ia mengatakan, para TKI tidak semuanya merupakan mantan nelayan yang ingin beralih profesi di Indonesia, ataupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan perikanan di Indonesia karena kebijakan pemerintah. "Siapa saja bisa mendaftar, termasuk nelayan. Asal syarat dan biaya bisa terpenuhi," kata dia.