EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah masih akan menarik utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) hingga akhir tahun ini. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan, jumlah utang yang masih dibutuhkan untuk memenuhi pembiayaan negara tahun ini sebesar Rp 20 triliun.
Penerbitan surat utang ini tetap berpegang pada proyeksi defisit anggaran pemerintah pusat hingga akhir tahun yang dipatok di angka 2,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini menyusul penerimaan negara yang masih seret hingga menjelang akhir tahun ini terutama dari sisi perpajakan. Data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, hingga pekan kedua Oktober tahun ini penerimaan pajak hingga 12 Oktober 2016 mencapai Rp 820,3 triliun.
Jumlah itu 60,5 persen dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar Rp 1.355,2 triliun. Meski begitu, raihan ini mengalami kenaikan sebesar 3,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang raihannya hanya 55,7 persen dari target.
"Sampai akhir tahun semuanya aman. Pemenuhan belanja negara aman. Paling tinggal Rp 20 triliun saja yang akan kami tarik lagi sampai akhir tahun," kata Robert, di Jakarta, Ahad (30/10).
Selain itu, pemerintah sedang menggodok opsi penarikan utang lebih awal di semester pertama 2017 mendatang. Rencana front loading ini dipastikan tetap dilakukan untuk memenuhi kebutuhan belanja di awal tahun, di mana penerimaan pajak belum bisa optimal. Robert mengatakan, opsi front loading akan tetap dilakukan dengan porsi yang masih akan dibahas. Sesuai arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani, nilai penarikan utang di awal semester depan tidak akan sebanyak nilai front loading di awal 2016 ini.
"Tanggal 24 November kita ada investor gathering. Nanti strategi kita yang komplit kami paparkan di sana. Front loading pasti dilakukan lah, hanya saja presentasinya belum tau berapa," ujar Robert.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan bahwa pemerintah belum berencana mengubah proyeksi defisit anggaran pemerintah pusat setelah sebelumnya Menteri Keuangan menerbitkan aturan pembatasan defisit pemerintah daerah di angka 0,1 persen. Artinya, ruang defisit pemerintah pusat melebar menjadi 2,9 persen dengan batas defisit sebesar 3 persen baik untuk PDB atau PDRB (daerah). "Seperti yang disebutkan sebelumnya, masih sama 2,7 persen tahun ini," katanya.