EKBIS.CO, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Maruli Hasoloan mengatakan banyak warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia dan menyalahi aturan kerja. Baru-baru ini pihaknya telah mendeportasi sekitar 40 orang WNA yang menyalahi aturan kerja.
"Baru-baru ini memang cukup banyak penyalahgunaan kesempatan kerja oleh para WNA. Mereka umumnya datang ke lokasi tertentu dan belum ada izin bekerja, selain itu ada yang bekerja dengan posisi tidak sesuai dengan keahlian," ujar Maruli kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (31/1).
Karenanya, baru-baru ini pihak Kemenaker melakukan deportasi WNA yang menyalahi aturan bekerja. Langkah ini, kata Maruli, merupakan bagian dari penindakan terhadap praktik pelanggaran aturan bekerja oleh WNA. Selain itu, pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap laporan adanya penyalahgunaan izin kerja oleh WNA di Kendari. Para WNA di daerah tersebut diduga menyalahi aturan karena belum memiliki izin saat bekerja di pembangkit listrik setempat.
Maruli menegaskan, jika WNA kedapatan bekerja di Indonesia tanpa mengantongi izin kerja, maka yang bersangkutan tetap ditindak dan dikembalikan ke negara asal. Hal serupa juga berlaku bagi WNA yang menyalahgunakan izin wisata untuk bekerja. "WNA yang bekerja di sini harus berdasarkan izin. Jika tidak punya izin, tidak boleh bekerja di Indonesia," ujarnya.