EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah sedang mengupayakan optimalisasi aset milik negara untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun pendataan secara hukum menjadi hal pertama yang perlu dilakukan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, saat ini banyak aset negara yang belum memiliki bukti hukum. Bahkan ia mencontohkan Istana negara yang belum memiliki sertifikat pernah digugat ahli waris. Namun sengketa tersebut dimenangkan negara.
Untuk itu Kementerian ATR menekankan pentingnya pendataan hukum suatu aset. "Pada 2025 semua tanah di Indonesia punya sertifikat," katanya saat menghadiri rapat kerja nasional Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta (2/11).
Sampai saat ini diakui Sofyan baru ada sekitar 40 persen-an tanah di Indonesia yang telah memiliki sertifikat. Setelah memiliki pendataan secara hukum, kemudian dilakukan pemetaan aset-aset tersebut. Dengan begitu, DJKN akan dapat mengetahui aset yang potensial untuk dioptimalkan keberadaannya.
Namun, menurutnya, pemerintah dalam hal ini kementerian kurang baik dalam memanfaatkan aset negara sehingga diperlukan pihak ketiga. Sementara itu DJKN banyak berperan sebagai regulator agar membuat pemanfaatan aset lebih fleksibelitas. "Mungkin pihak ketiga yang bekerja tapi aset tidak boleh hilang," lanjut dia.
Berkaca dari negara tetangga Thailand kata dia, aset kerajaan Thailand dikelola secara baik hingga berpengaruh pada masyarakat setempat. Pun begitu yang diharapkan terjadi di bandara Polonia Medan. Aset negara seluas 450 hektare itu menurut Sofyan jika dikelola lebih baik oleh negara akan memberi manfaat bagi masyarakat setempat. "Dengan dikelola secara baik, aset kita yg lima ribu triliunan rupiah itu akan sangat mudah menjadi 10 kali lipat, " ujarnya.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pemanfaatan aset tidak dimanfaatkan secara individu. Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalitas dan kemampuan melihat kesempatan dalam mengoptimalisasi aset negara tersebut. "Mendahulukan kemaslahatan bukan pribadi," katanya.
Untuk itu DJKN pun bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Suatu negara akan menjadi negara besar kalau saling percaya dan saling menghormati," tegas Sri.
Dalam kesempatan itu ia mengatakan, aset negara mencapai sekitar Rp 5.620 triliun. Namun menurutnya ada lebih banyak nilai aset negara mengingat belanja modal yang dilakukan berbagai kementerian dan lembaga.