EKBIS.CO, LEBAK -- Kepala Bidang Energi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lebak Omas Irawan mengatakan potensi panas bumi Gunung Endut dapat menyuplai listrik untuk wilayah Provinsi Banten. Dia mendesak Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat mengoperasikan potensi panas bumi Gunung Endut itu.
Selama ini, wilayah Provinsi Banten masih kekurangan energi listrik, termasuk Kabupaten Lebak hingga di atas 450 perkampungan masih gelap gulita. Penyebab gelap gulita itu di antaranya belum terpasang jaringan listrik ke perkampungan dan mengalami krisis pasokan energi listrik.
Dia mendesak panas bumi Gunung Endut segera dilakukan pelelangan pihak ketiga oleh Badan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hingga kini potensi panas bumi tersebut belum dilakukan pelelangan, padahal sebelumnya sudah dijanjikan oleh Kementerian ESDM itu.
"Jika panas bumi itu dioperasikan tentu bisa menyuplai energi listrik wilayah Banten hingga DKI Jakarta sehingga dapat memenuhi untuk sektor industri, pertanian, pertambangan, peternakan dan rumah tangga," katanya, Jumat (4/11).
Menurut Omas, potensi panas bumi Gunung Endut yang berlokasi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) memiliki kapasitas 80 MW berdasarkan hasil penelitian. Penelitian itu dipastikan potensi panas bumi dapat membantu penambahan pasokan energi listrik wilayah Banten-DKI Jakarta.
Omas mengatakan, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) itu membantu pasokan jaringan listrik, terutama untuk kebutuhan rumah tangga, industri, dan peternakan. Saat ini, wilayah Provinsi Banten begitu tumbuh perumahan dan industri serta peternakan sehingga memerlukan pasokan sumber energi listrik.
Pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, akan mengelola konsesi pertambangan panas bumi di Gunung Endut, Kecamatan Sobang dan bisa memberikan kontribusi PAD sebesar Rp 175 miliar.
Kawasan Gunung Endut seluas 25.670 hektare memiliki panas bumi sekitar 80 Megawatt. Pengelolaan sumber panas bumi tersebut nantinya dikelola oleh BUMD yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Namun, jika melibatkan pihak ketiga maka sepenuhnya harus melalui proses pelelangan secara terbuka.
Berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan Kementerian ESDM ditemukan bahwa kawasan Gunung Endut tersebut merupakan WKP dan memiliki potensi geotermal. Pengelolaan potensi geotermal memiliki sumber energi juga dinilai ramah lingkungan.