Senin 07 Nov 2016 20:58 WIB

Bank Desak Relaksasi Aturan Uang Elektronik

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Uang Elektronik
Foto: Siemens.com
Uang Elektronik

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bankir meminta bank sentral mempermudah pengguna uang elektronik berbasis server agar dapat melakukan transaksi tarik tunai dan transfer tanpa harus ke kantor cabang dengan batas Rp 1 juta. Kemudahan ini dinilai akan meningkatkan jumlah transaksi uang elektronik berbasis server atau e-wallet.

Direktur Digital Banking dan Technology Bank Mandiri Rico Usthavia Frans mengatakan, berdasarkan aturan Bank Indonesia, pengguna uang elektronik berbasis server tidak diperbolehkan melakukan transaksi tarik tunai dan transfer tanpa melakukan registrasi ke kantor cabang atau jaringan bank. Padahal dua transaksi tersebut merupakan fungsi utama yang dibutuhkan nasabah.

"Harusnya diperbolehkan. Idealnya diperbolehkan dengan limit yang kecil, misalnya sebulan maksimal Rp 1 juta, atau ambil tunai juga Rp 1 juta," ujar Rico di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (7/11).

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/22/DKSP 27 September 2016 perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, disebutkan batas nilai uang elektronik terdaftar (registered) atau berbasis server yakni sebesar Rp 10 juta, sedangkan uang elektronik tidak terdaftar atau uang elektronik berbasis chip sebesar Rp 1 juta.

Untuk dapat melakukan transaksi transfer dan tarik tunai, pengguna uang elektronik berbasis server diharuskan registrasi terlebih dahulu ke kantor cabang atau know your customer (KYC). Rico menilai hal ini belum memudahkan pengguna uang elektronik berbasis server dengan batas kecil.

Di Bank Mandiri, tarik tunai e-cash ataupun transfer diharuskan melalui ATM Bank Mandiri. Transaksi seperti ini tidak ada bedanya dengan transfer hanya melalui ATM, sehingga dinilai lebih merepotkan untuk pengguna.

"Sekarang nggak bisa, harus KYC (know your customer). Yang susah kan KYC harus ke agen, kantor cabang, itu yang buat orang terima transfer ini harus ke cabang, repot kan. Kalau bisa dilakukan tanpa ke cabang itu yang top," tuturnya.

Untuk itu, ia akan menyarankan bank sentral agar melakukan relaksasi aturan terkait hal ini. Apalagi saat ini bank sentral tengah menyusun aturan mengenai financial technology (fintech) sandbox yang juga mencakup penggunaan fintech di perbankan.

"Nanti BI kan ada fintech sandbox, kita mau diskusi supaya bisa masukin itu. Untuk yang belum KYC Rp 1 juta saja. Itu aman lah, karena transfer dan tarik tunai itu kebutuhan dasar," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement