EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri perbankan sudah melakukan antisipasi dalam menghadapi tantantan global, khususnya penyebaran virus corona. Permasalahan ini bukan kali pertama yang dihadapi industri perbankan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengakui virus corona memang memberikan tantangan bagi perekonomian Indonesia, tidak terkecuali industri perbankan.
"Kami tetap optimistis menghadapi tantangan sehingga ini tidak terlalu shock karena sudah terlalu sering. Risk management kita makin sigap dan siap," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut dia hal positif dari banyak mendapatkan tantangan tersebut adalah manajemen risiko atau risk management yang makin sigap dan siap. Seperti stress testing yang terjadi saat ini, orkestrasi kebijakan berupa pelonggaran-pelonggaran sisi moneter maupun fiskal telah dilakukan dengan suportif sehingga dapat diimplementasikan dengan baik.
"Situasi ini sudah sangat diantisipasi dengan baik oleh setiap pemangku kebijakan melalui kolaborasi kebijakan. OJK optimistis dapat melalui tantangan virus corona," ucapnya.
Menurut Wimboh, revisi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dan Rencana Bisnis Bank (RBB) merupakan hal yang rutin dilakukan. Revisi tersebut baru akan dilakukan setelah berakhirnya satu semester.
Apabila hingga Juni 2020 tantangan-tantangan tersebut masih berlanjut, kemungkinan akan dilakukan revise down atau merevisi turun target. Jika tantangan tersebut berakhir pada kuartal satu 2020, stress testing akan menghasilkan hasil tertentu.
"Tetapi, kalau tidak selesai kuartal I 2020, selesainya kuartal II 2020, mungkin kami baru revisi atas dasar kinerja semester satu ya Juni. Mungkin kami revisi Juli 2020," katanya.
OJK telah menyiapkan dua stimulus untuk industri perbankan. Pertama, relaksi pengaturan mengenai penilaian kualitas aset kredit untuk debitur terdampak penyebaran virus corona dengan pinjaman plafon sampai dengan Rp 10 miliar yang hanya didasarkan pada satu pilar, yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
OJK pun telah menyiapkan rencana lain, yakni relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur sektor yang terdampak penyebaran virus corona. Kedua relaksasi tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.
"Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Relaksasi pun dapat diperpanjang bila diperlukan," ucapnya.