Kamis 10 Nov 2016 15:35 WIB

Kemenkominfo Kirim Surat Agar Google Segera Bayar Pajak

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Google (ilustrasi)
Foto: BLOOMBERG
Google (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada perusahaan over the top (OTT) termasuk Google untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan nilai yang harus mereka berikan kepada Pemerintah Indonesia. Kemenkominfo sebatas bisa mengajak perusahaan-perusahaan digital dalam menjalankan kewajibannya atas pembayaran pajak.

Rudi menuturkan, sejak persoalan pajak Google ini mencuat, pihaknya telah berkomunikasi dengan perusahaan Google yang ada di Indonesia. Bahkan baru-baru ini juga Kemenkominfo telah melakukan pembicaraan terkait banyak hal, termasuk pajak. "Dari Kemenkominfo, ya ada komunikasi," kata Rudi, Kamis (10/11).

Menurut Rudi, untuk mengejar target penerimaan pajak pemerintah secara total, tidak akan ada kementerian dan lembaga manapun yang akan melepas wajib pajak yang sudah terbukti harus membayar. Kemenkominfo, kata dia, tidak akan menyerah mendorong Google menyelesaikan persoalan pajak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ken Dwijugiasteadi menegaskan, tagihan pajak oleh Google harus lunas tahun ini. "Google harus bayar pajak tahun ini," ujar Ken.

Ken menuturkan, di akhir pembahasan dan pemeriksaan antara wajib pajak dengan pemerintah akan ada pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau closing conference. Dalam tahapan ini akan disepakati hasil temuan selama pemeriksaan terkait kasus tunggakan pajak oleh Google selama ini, sekaligus disepakati berapa pembayaran yang harus dilunasi oleh Google.

 "Di dalam periksaan itu ada closing, closing itu adalah pernyataan dari kedua belah pihak. Misalnya saya mengoreksi 10, oh nggak saya nggak setuju, intinya ngomong ini hanya 8, silakan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement