EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengejar pajak dari perusahaan teknologi multinasional seperti Google. Untuk diketahui, Google telah menyelesaikan kewajiban pajak di Indonesia hingga 2015.
"Seperti apa yang sudah terjadi pada Google kemarin di Indonesia, kalau karakteristik dan proses bisnisnya sama dengan Google, ya kita upayakan secara persuasif untuk membayar," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (5/3).
Hestu mengatakan, Ditjen Pajak akan menggunakan cara yang serupa ketika memajaki Google kepada perusahaan teknologi lainnya. Terkait dengan kelanjutan pajak Google setelah 2015, Hestu mengaku meminta ada kesinambungan pelaporan pajak."Tentunya kita minta lapor sesuai hasil kemarin. jadi harus ada kesinambungan," ujar Hestu.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut bahwa pajak untuk perusahaan internasional, Google, akan segera diselesaikan. Khusus untuk pajak Google hingga 2015 telah diselesaikan. Google tinggal membayar pajak 2016 dan 2017 yang saat ini masih diurus.
Rudi menuturkan, Google saat ini tengah melakukan penilaian mandiri. Ketika hal tersebut sudah selesai maka Kemenkominfo akan memasukkan contoh ini pada peraturan Menkominfo mengenaiOver The Top(OTT). Dengan demikian Kemenkominfo nanti bisa menjadikan Google sebagai contoh bagi perusahaan serupa lainnya untuk menyelesaikan administrasi dan pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah.