Kamis 10 Nov 2016 17:35 WIB

Perdagangan Daring Masih Temui Hambatan di Dalam Negeri

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Ilustrasi jual beli online
Foto: IST
Ilustrasi jual beli online

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan peta jalan untuk perkembangan perdagangan daring atau ecommerce. Tetapi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, masih ada tujuh hal yang menghambat perkembangan ecommerce.

Peta jalan untuk perbaikan perdagangan digital telah dibuat sejak Maret 2015. Selama satu tahun lebih melakukan koodinasi dengan berbagai kalangan serta kementerian dan lembaga (K/L) barulah pada Oktober 2016 peta jalan ini dirampungkan. "Ada tujuh isu yang menghambat perkembangan e-commerce," kata Rudiantara di Jakarta, Kamis (10/11). Tujuh poin tersebut yakni pendidikan, kebijakan pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, cyber security, logistik, dan infrastruktur komunikasi.

Pada sektor pendidikan, kata Rudi, persoalan vokasional akan lebih digenjot khususnya yang berkaitan dengan sistem teknologi informasi. Salah satu yang akan diperbaiki dan ditingkatkan adalah ilmu coding untuk siswa di sekolah menengah kejuruan (SMK). Kalau biasanya banyak anak harus menyelesaikan tiga tahun pembelajaran untuk mempelajari coding, mereka nantinya akan diarahkan agar bisa juga belajar di rumah dengan skema schooling for coding. Sehingga dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun pada siswa bisa sesegera mungkin menjadi tenaga siap pakai.

Untuk pendanaan, pelaku usaha pemula atau start-up masih sulit untuk mendapatkan pendanaan. Maka melalui peta jalan ini akan disiapkan cara pendanaan yang lebih mudah didapat para pebisnis start-up.

"Nanti ada Permen (peraturan menteri), mungkin Januari 2017, salah satunya tentang bagaimana menggunakan fasilitas pemerintah untuk pendanaan," paparnya.

Sedangkan terkait dengan infrastruktur komunikasi yang menjadi peran penting dalam pengembangan perdagangan digital juga mendapat sorotan dari pemerintah. Saat ini baru terdapat 400 kabupaten/kota yang telah terhubung dengan koneksi internet, sisanya 114 belum terhubung.

Pemerintah telah berkoordinasi dengan perusahaan operator untuk sama-sama membangun jaringan komunikasi yang baik di 114 daerah tersebut. Hal ini juga sesuai dengan undang-undang yang menginstruksikan bahwa operator harus ikut membangun jaringan komunikasi walaupun kebijakan ini masih bisa dirundingkan. Sebab tidak semua operator mampu melakukan pembangunan jaringan hingga ke daerah-daerah terluar.

Menurut Rudi, dari ketujuh persoalan utama yang menghambat pergerakan perdagangan digital, akan ada sekitar 30 inisiatif yang masuk pada peta jalan eommerce. Inisatif ini diajukan oleh kementerian atau lembaga yang terlibat dalam perbaikan perdagangan digital, dan telah disinkronisasikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement