Senin 14 Nov 2016 17:06 WIB

BNI Syariah Jalin Kerja Sama dengan Lembaga Penyalur Wakaf

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Agus Yulianto
Mengubah tanah wakaf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mengubah tanah wakaf.

EKBIS.CO, JAKARTA -- BNI Syariah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama program Wakaf Hasanah dengan lima lembaga penyalur wakaf. Kelima lembaga itu adalah Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia.

Wakaf Hasanah merupakan program dalam rangka pemasaran bersama mengenai kemudahan berwakaf kepada masyarakat, untuk melakukan setoran wakaf uang. Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan, dalam website Wakaf Hasanah akan menampilkan informasi mengenai beberapa katalog project program produktif.

Dengan adanya program Wakaf Hasanah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para wakif untuk berwakaf, dan menunjang tercapainya pengumpulan dana wakaf umat secara optimal. Denvan demikian, dana wakaf tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia.

"Kami berharap dengan kerja sama ini, kami dapat bersama-sama mensosialisasikan bahwa wakaf dapat dengan mudah dilakukan secara tunai oleh siapapun," ujar Imam di Jakarta, Senin (14/11).

Melalui program Wakaf Hasanah, diharapkan masyarakat dari segala golongan dapat dengan mudah berwakaf. Karena, wakaf dapat dilakukan dengan uang tunai tanpa harus menunggu mapan dan mempunyai harta tertentu.

Imam mengatakan, BNI Syariah berusaha memfasilitasi gaya hidup hasanah melalui pengelolaan keuangan salah satunya melalui wakaf. Hal ini sesuai komitmen BNI Syariah yang mengusung Hasanah Lifestyle Banking.

"Wakaf, merupakan amalan yang tidak putus pahalanya dan akan terus mengalir meskipun orang yang berwakaf sudah meninggal dunia," kata Imam. Selanjutnya, pihaknya juga akan menggali potensi kerja sama lainnya yang saling menguntungkan dengan masing-masing lembaga dengan tujuan yang sama yaitu berdakwah.

Program Wakaf Hasanah merupakan upaya BNI Syariah untuk mengubah model bisnis. Sebelumnya, ketika ada nasabah yang ingin berwakaf tunai yakni hanya datang ke bank syariah kemudian bank syariah terkait akan mengeluarkan sertifikat wakaf tanpa mengetahui projeknya. Dalam model bisnis tabungan wakaf yang baru ini, BNI Syariah akan melakukan penilaian kepada lembaga-lembaga wakaf yang memiliki aset wakaf selayaknya penilaian kepada para nasabah.

Setelah dinyatakan visible, nantinya BNI Syariah akan mencantumkannya di brosur maupun website sebagai informasi kepada nasabah agar bisa ikut berpartisipasi untuk membuka rekening tabungan wakaf dan memilih aset wakafnya. Imam menjelaskan, rekening tabungan wakaf merupakan rekening aktif dimana nasabah bisa memantaunya namun tidak bisa diambil. Nantinya, BNI Syariah akan rutin memberikan laporan kepada pemilik rekening terkait progres aset wakaf yang terjadi di lapangan.

Dengan demikian, diharapkan tingkat kepercayaan dan ketertarikan masyarakat akan meningkat karena dengan jumlah penduduk muslim yang besar di Indonesia aset produktif yang dibangun dengan dana wakaf belum dikenal oleh masyarakat. Imam mencontohkan, Malaysia sudah memiliki empat hotel bintang empat dan bintang lima yang dibangun dari hasil wakaf.

"Ini yang hilang dari sistem ekonomi kita, karena pengalaman di negara-negara lain seperti Turki adalah hanya lembaga wakaf dan menteri wakaf yang masih bertahan, serta tidak runtuh sejak zaman kekhalifahan sampai sekarang," kata Imam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement