Selasa 15 Nov 2016 02:33 WIB

Serapan Repatriasi Diyakini tak Terhambat Efek Trump

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,

EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah mengaku optimistis masuknya dana repatriasi dari program amnesti pajak tetap masuk sesuai dengan angka yang dideklarasikan hingga akhir tahun. Masuknya dana repatriasi yang hingga pekan kedua November ini baru menyentuh angka Rp 41 triliun dinilai secara bertahap akan sesuai dengan angka deklarasinya sebesar Rp 143 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, kendala yang dihadapi oleh wajib pajak untuk memasukkan dana mereka yang masih di luar negeri hanya sebatas masalah administrasi. Ia meyakini, tidak ada kekhawatiran atas dinamika politik Amerika Serikat (AS) yang akan berimbas pada keengganan wajib pajak membawa kembali hartanya ke Indonesia.

Terlebih, lanjutnya, ada komitmen hukum yang sudah diteken oleh wajib pajak yang akan melakukan repatriasi. "(Hambatan) mereka proses administrasi segala macam, namun ketentuannya per 31 Desember semua harus sudah direpatriasi Rp 143 triliun tadi. Ngga ada masalah saya pikir. Mereka sudah siapkan ketika isi SPH sekian rupiah," ujar Yoga, Senin (14/11).

Yoga menyebutkan, wajib pajak yang sudah mendeklarasikan hartanya untuk dilakukan repatriasi dan ternyata urung membawa hartanya ke Indonesia justru akan membuat wajib pajak dikenai sanksi yang lebih tinggi. "Iya ada ketentuannya kan kalau ga jadi direpatriasi akhirnya mereka akan dianggap, ada sanksi dianggap sebagai penghasilan tahun 2016 dikenakan tarif normal 30 persen atau berapa," ujarnya.

Sementara Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, wajib pajak yang masih belum merepatriais hartanya terbentur sejumlah hambatan, seperti deposito yang belum jatuh tempo atau kendala administrasi. "Kemungkinannya macem-macem lah. Kita gak tau. Tapi yang penting kan Desember ini kita lihat," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement