Kamis 17 Nov 2016 08:04 WIB

BEI akan Hapus Batasan Nilai Saham Terendah

Red: Nur Aini
Pekerja melintas disamping layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja melintas disamping layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (16/11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) merencanakan untuk merealisasikan penghapusan batasan nilai saham terendah Rp 50 per lembar pada semester I 2017 mendatang.

"Salah satu tujuannya untuk meningkatkan likuiditas, kalau saham dipatok di harga Rp 50 per saham, kalau mau jual di Rp 40 per saham kan tidak bisa, kalau dibuka maka bisa ditransaksikan," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini di Jakarta, Rabu (17/11).

Di sisi lain, kata dia, rencana penghapusan batasan nilai saham terendah itu juga akan mendorong perusahaan tercatat atau emiten untuk meningkatkan kinerjanya yang akhirnya dapat diapresiasi investor dan sahamnya akan terdorong naik. Selama ini, kata dia, perdagangan saham di bawah harga Rp 50 dapat dilakukan di pasar negosiasi.

Berdasarkan Peraturan BEI Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Pasar Negosiasi adalah pasar di mana perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (noncontinuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek. "Tetapi, jika ada orang yang mau menjual saham di bawah harga reguler, belum tentu ada lawannya," katanya.

Hamdi menambahkan dalam menerapkan peraturan itu, pihaknya akan menyesuaikan peraturannya. Sebab jika mengacu pada peraturan yang ada maka perdagangan saham di bawah Rp 50 menjadi tidak efesien.

Ia juga mengatakan pihak BEI meminta kepada perusahaan sekuritas (broker) agar memperbaiki portofolionya menyusul rencana Bursa itu dikarenakan dapat mempengaruhi nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). "Yang riskan, broker dengan MKBD-nya pas-pasan dan ada saham Rp 50 pula. Saat dibuka bisa langsung turun," katanya

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement