EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan aturan perlindungan konsumen tentang Finansial Technology (Fintech) atau inovasi pembiayaan keuangan yang memanfaatkan teknologi sebagai pendukung.
"Untuk meminimalkan risiko transaksi fintech baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha perlu dibuat aturan perlindungan," kata Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Kamis (17/11).
Menurut dia dalam draf regulasi yang segera diterbitkan diatur penerapan prinsip dasar dari perlindungan konsumen dari penggunaan fintech meliputi transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, dan keamanan data. "Juga akan diatur penyelesaian sengketa penggunaan fintech secara sederhana, cepat dan terjangkau dari sisi biaya," ujar dia.
Ia meyakini teknologi informasi menjadi salah satu penggerak berkembangnya industri keuangan sebagai alternatif pembiayaan masyarakat. "Fintech memberikan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan transaksi keuangan namun harus tetap aman," kata dia.
Ia menilai regulasi tersebut perlu dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan konsumen sehingga timbul rasa aman dan nyaman saat bertransaksi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah risiko transaksi dan kerahasiaan data hingga tanda tangan digital.
Kusumaningtuti memaparkan yang menjadi pokok pengaturan di antara syarat dan ketentuan produk sebelum pengguna fintech melakukan transaksi agar memahami rincian biaya dan cara bertransaksi yang aman. Ia menambahkan langkah ini selaras dengan program pemerintah yang mendukung terselenggaranya perlindungan konsumen yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2016.
Sementara Chair International Financial Consumer Protection Organisation, Lucky Tedesco menyampaikan pengawasan pembayaran digital merupakan salah satu fokus pengawasan pihaknya. "Sudah waktunya mekanisme pengawasan dikaji ulang karena inovasi dan penyediaan sistem pembayaran digital harus diimbangi dengan mitigasi risiko untuk memastikan konsumen terlindungi," ujarnya.