Senin 21 Nov 2016 15:28 WIB

Asbisindo Ingin Industri Halal Gunakan Bank Syariah

Red: Nidia Zuraya
Logo halal terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Logo halal terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta. ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menginginkan agar setiap perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) diwajibkan memiliki sejumlah prosentase tertentu atas dana maupun pembiayaan di bank syariah.

"Kami meminta kepada MUI untuk memasukkan kriteria tertentu agar sebelum perusahaan dicap halal, mereka seharusnya dari sisi perbankan juga harus bersertifikat halal," ujar Sekretaris Jenderal Asbisindo Achmad K Permana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/11).

Usulan tersebut telah dibicarakan sebelumnya dalam lokakarya antara Asbisindo, MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai salah satu inisiatif strategi untuk mengembangkan pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah yang hingga akhir September 2016 telah mencapai 5,3 persen.

Persyaratan penggunaan jasa bank syariah dalam pembiayaan maupun transaksi oleh perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal didasarkan pada aspek kaidah dan hukum positif. 

Secara kaidah, Asbisindo ingin meningkatkan prinsip syariah suatu produk yang semula hanya didasarkan pada bahan penyusunnya namun kini diperkuat dari sisi proses keuangannya. Sementara secara hukum positif usulan ini merujuk pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ketua II Pengembangan Bisnis Asbisindo Imam T Saptono menilai usulan ini perlu diterapkan mengingat besarnya potensi pasar produk halal di Indonesia. Data tahun 2014 menunjukkan nilai belanja makanan halal di Indonesia mencapai 147 miliar dolar AS, itu saja baru 20-30 persen yang bersertifikat halal.

"Kalau mereka (perusahaan) melakukan transaksi melalui perbankan syariah maka pertumbuhan perbankan syariah akan cukup tinggi," katanya.

Jika ketentuan halal benar-benar memasukkan unsur perbankan syariah, ujar Imam, dengan sendirinya akan memaksa perusahaan-perusahaan asing menggunakan jasa perbankan syariah Indonesia. "Ini membuka peluang perbankan syariah berinteraksi dengan pemain di sektor ril internasional," ucapnya.

Menurut data statistik OJK, total aset perbankan syariah per 30 September 2016 tercatat Rp 331,76 triliun atau tumbuh 17,58 persen year on year (yoy). Pertumbuhan ini ditopang dengan pencapaian penghimpunan dana pihak ketiga sebesar Rp 263,52 triliun atau tumbuh 20,16 persen dan pembiayaan mencapai Rp 235,01 triliun atau tumbuh 12,91 persen yoy, dengan perkiraan pertumbuhan aset pada 2017 sebesar Rp 35 triliun-Rp 40 triliun atau 12-15 persen dibandinngkan 2016.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement