Selasa 22 Nov 2016 05:07 WIB

Perusahaan Bersertifikasi Halal Diharapkan Transaksi di Bank Syariah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Budi Raharjo
Perbankan Syariah
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Perbankan Syariah

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengusulkan agar perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal diwajibkan melakukan transaksi di perbankan syariah. Sekretaris Jenderal Asbisindo Ahmad K Permana mengatakan, usulan tersebut terutama ditujukan bagi pengusaha industri makanan yang telah mendapatkan maupun yang hendak mengajukan sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Menurut kami merupakan suatu hal yang wajar bahwa sebelum dicap halal, diharapkan ada transaksi di payroll atau pendanaannya didapatkan dari bank syariah," ujar Permana di Jakarta, Senin (21/11).

Permana menjelaskan, usulan tersebut bertujuan untuk mendukung perkembangan industri syariah dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di sektor finansial yang akan berlaku 2020. Perbankan syariah membutuhkan dukungan dari sektor riil agar industri perbankan syariah nasional lebih tangguh dan efisien dalam menghadapi bank syariah lainnya di tingkat regional.

Selain itu, dukungan tersebut juga merupakan upaya agar Indonesia dapat menjadi tuan rumah, mengingat jumlah penduduk Muslimnya sangat besar. Asbisindo menilai, apabila hal ini diterapkan maka diproyeksikan penghimpunan dana pihak ketiga serta pembiayaan bank syariah nasional bisa bertumbuh.

"Ini bisa dilakukan secara bertahap, kami tidak meminta 100 persen transaksi harus dilakukan di bank syariah, minimal 15-20 persen bisa dialihkan ke bank syariah," kata Permana.

Secara informal usulan tersebut telah disampaikan dalam workshop yang dilakukan oleh Abisindo, bersama dengan Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permana mengatakan, usulan ini telah mendapatkan sambutan positif dari DSN-MUI.

Menurut Permana, rencana penerapan tersebut tidak akan merebut pangsa pasar bank konvensional. Sebab hal serupa pernah dilakukan untuk pengelolaan dana haji serta umrah.Permana menambahkan, dalam masa transisi pengalihan dana haji dan umrah dari bank konvensional tidak mengalami kendala.

"Dalam merencanakan ini, kita tidak mau industri syariah tidak memiliki justifikasi agar bank konvensional tidak komplain. Saat pengalihan dana haji dari konvensional ke syariah juga dilakukan secara sukarela, tidak ada yang dirugikan dari situ," kata Permana.

Ketua II Pengembangan Bisnis Asbisindo Imam T. Saptono mengatakan berdasarkan data World Halal Tourism 2014, jumlah transaksi makanan halal di Indonesia mencapai 147 miliar dolar AS dalam setahun. Dari transaksi tersebut diproyeksikan antara 20-30 persen transaksi keuangan bisa menggunakan layanan perbankan syariah.

Menurut Imam, proses penerapan tersebut harus dilakukan secara bertahap dan perlu disosialisasikan kepada para pelaku usaha terkait. "Kita butuh duduk bersama dengan stake holder dan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), agar penerapan ini tidak mengganggu operasional industri secara umum," ujar Imam.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement