Selasa 22 Nov 2016 19:36 WIB

Menkeu Janji Perbaiki Sistem Database Pajak

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dan Laode M Syarif (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait hasil OTT tersangka kasus dugaan suap di jajaran Direktora
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dan Laode M Syarif (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait hasil OTT tersangka kasus dugaan suap di jajaran Direktora

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan memperbaiki masalah informasi sistem dan database pajak wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini sebagai upaya reformasi di Ditjen Pajak, menyusul kasus tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pejabat pegawai pajak.

"Ini menbantu kami mengidentifikasikan kewajiban dari wajib pajak secara objektif dan mengurangi interaksi dari aparat pajak secara tidak perlu yang kemudian bisa menimbulkan transaksi seperti yang terjadi pada OTT ini," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Sri mengatakan, Kemenkeu juga memandang perlu untuk memperbaiki bisnis proses dalam Ditjen pajak. Hal ini agar tidak terjadi upaya tawar menawar dalam Ditjen Pajak.

"Ini termasuk akan jadi buruk kalau ada bisnis proses yang buruk. Jadi ini kita perbaiki bisnis internal dalam Ditjen pajak," ujar Sri.

Menurutnya, tertangkapnya Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) oleh KPK karena kedapatan menerima uang Rp 1,9 miliar untuk mengamankan surat tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar amat mencederai kepercayaan publik.

"Sehingga reformasi pajak menjadi suatu bentuk komitmen kami kembalika kepercayaan publik," ujar Sri.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) dan Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair (RRN).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement