EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pembentukan tim reformasi perpajakan bertujuan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi sistem perpajakan yang saat ini masih menimbulkan celah terjadinya korupsi.
"Situasi sekarang ini tidak terlalu bagus kemampuannya, seperti pada waktu dilaksanakan reformasi pajak (pada Juni 2009). Jadi ini sebetulnya lebih kurang untuk mencoba melihat kembali," kata Darmin di Jakarta, Jumat (25/11).
Darmin mengatakan evaluasi ini diperlukan agar reformasi sistem perpajakan tidak lagi melahirkan upaya penyelewengan dan pelanggaran hukum lainnya, yang bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi pajak maupun bea cukai.
"Tentu saja tidak perlu dari nol, karena dulu sudah dimulai dengan restrukturisasi DJP melalui penciptaan account representative dan penyatuan kantor pajak di daerah di bawah Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," ujarnya.
Terkait masih adanya pegawai pajak yang masih berperilaku korup, Darmin menilai pembenahan organisasi pajak harus dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi, dalam memperkuat tata kelola untuk pembenahan administrasi serta memperbaiki manajemen sumber daya manusia.
Menurut dia, upaya tersebut pernah dilakukan semasa dirinya menjabat sebagai Dirjen Pajak, melalui program PINTAR yang didukung oleh Bank Dunia, namun implementasinya justru di luar harapan karena gagal pada proses pengadaan barang atau lelang.
"Dulu kita membuat kerja sama dengan Bank Dunia untuk membuat sistem TI yang setara dengan kantor pajak terkemuka di dunia. Itu sudah selesai rancangannya dan seharusnya tuntas 2013. Tapi program itu tidak berjalan, karena semua lelangnya selalu gagal," katanya.
Selain itu, Darmin menyarankan adanya kembali penguatan pengawasan internal melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) yang di masa lalu pernah membongkar beberapa kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak.