EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan tidak ada pertentangan antara MUI dengan pemerintah terkait penerbitan sertifikat halal. Niam mengatakan sertifikasi halal yang merujuk UU Jaminan Produk Halal MUI. "MUI dan pemerintah memiliki perannya masing-masing sehingga tidak ada tumpang tindih peran," kata Niam di sela Rakernas II MUI di Jakarta, Kamis.
Niam menjelaskan kedua belah pihak saling bersinergi. Dalam proses penerbitan sertifikasi halal, MUI melakukan proses pengecekan dan labelisasi produk sementara pemerintah lewat Kementerian Agama mengawal administrasi, pengawasan dan penindakan. "Pada prosesnya, pemeriksaan kelayakan produk tetap di ranah MUI."
Lewat UU Jaminan Produk Halal, pemerintah dapat menindak pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait produk halalnya. "Penindakan terhadap pengusaha yang melakukan kecurangan itu wilayah administratif. Di situlah negara memainkan peranannya, hadir dengan mekanisme badan penyelenggara yang mengurusi produk halal," kata Niam.